Resolusi 1038 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1038
Dewan Keamanan PBB
Benteng Austria-Hungaria di tepi semenanjung Prevlaka.
Tanggal15 Januari 1996
Sidang no.3.619
KodeS/RES/1038 (Dokumen)
TopikSituasi di Kroasia
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1038 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Januari 1996. Usai mengulang resolusi sebelumnya perihal Kroasia yang meliputi resolusi-resolusi 779 (1992), 981 (1995) dan 1025 (1995), DKPBB memerintahkan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Prevlaka untuk tetap memantau demiliterisasi di wilayah semenanjung Prevlaka, Kroasia.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ United Nations, Office of Public Information (1996). UN monthly chronicle, Volumes 32–33. United Nations, Office of Public Information. hlm. 28. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]