Resolusi 1035 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1035
Dewan Keamanan PBB
Bosnia dan Herzegovina
Tanggal21 December 1995
Sidang no.3,613
KodeS/RES/1035 (Dokumen)
TopikBosnia dan Herzegovina
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1035 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 21 Desember 1995. Usai mengulang Resolusi 1031 (1995) dan Perjanjian Dayton, DKPBB memerintahkan pembentukan pasukan kepolisian sipil PBB, yang disebut sebagai International Police Task Force (IPTF) untuk menjalankan tugas-tugas sesuai dengan perjanjian tersebut.[1] It was part of the United Nations Mission in Bosnia and Herzegovina.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Durch, William J. (2006). Twenty-first-century peace operations. US Institute of Peace Press. hlm. 129. ISBN 978-1-929223-91-6. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]