Resolusi 1030 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1030
Dewan Keamanan PBB
Tanggal14 Desember 1995
Sidang no.3.606
KodeS/RES/1030 (Dokumen)
TopikTajikistan
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1030 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 December 1995. Usai mengulang Resolusi 968 (1994) dan 999 (1995) perihal situasi di Tajikistan, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Tajikistan (United Nations Mission of Observers in Tajikistan, UNMOT) sampai 15 Juni 1996 dan menyatakan proses rekonsiliasi nasional di negara tersebut.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]