Resolusi 1011 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1011
Dewan Keamanan PBB
Marinir-marinir Rwanda
Tanggal16 Agustus 1995
Sidang no.3.566
KodeS/RES/1011 (Dokumen)
TopikRwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1011 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 16 Agustus 1995. Usai mengulang resolusi-resolusi 918 (1994), 997 (1995) and 1005 (1995) perihal situasi di Rwanda, DKPBB menangguhkan embargo senjata terhadap pemerintahan Rwanda.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Askari, Hossein (2003). Economic sanctions: examining their philosophy and efficacy. Greenwood Publishing Group. hlm. 54. ISBN 978-1-56720-542-8. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]