Resolusi 370 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 370
Dewan Keamanan PBB
Pembagian Siprus
Tanggal13 Juni 1975
Sidang no.1.830
KodeS/RES/370 (Dokumen)
TopikSiprus
Ringkasan hasil
14 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 370, yang diadopsi pada 13 Juni 1975, memperpanjang masa penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus selama 6 bulan sampai 15 Desember 1975. Perpanjangan tersebut dilakukan sebagai tanggapan terhadap invasi Siprus oleh Turki.

Referensi[sunting | sunting sumber]