Resolusi 320 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 320
Dewan Keamanan PBB
Tanggal29 September 1972
Sidang no.1.666
KodeS/RES/320 (Dokumen)
TopikPertanyaan seputar situasi di Rhodesia Selatan
Ringkasan hasil
13 mendukung
Tidak ada menentang
2 abstain
HasilAdopted
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 320, diadopsi pada 29 September 1972. Usai mengulang resolusi sebelumnya, DKPBB menyatakan bahwa beberapa negara diam-diam melanggar sanksi atas Rhodesia Selatan.

Referensi[sunting | sunting sumber]