Resolusi 2401 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 2401
Dewan Keamanan PBB
Tanggal24 Februari 2018
KodeS/RES/2401 (2018) ([yes Dokumen])
TopikSuriah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap

Resolusi 2401 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 24 Februari 2018. Resolusi tersebut menyerukan gencatan senjata seluruh belahan negeri di Suriah selaam 30 hari. Menurut resolusi tersebut, gancatan senjata tak diterapkan kepada operasi-operasi militer melawan Negara Islam, al-Qaeda dan Front Al-Nusra beserta kroni-kroni mereka, dan kelompok teroris lain yang dicap oleh DKPBB.[1][2][3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Morello, Carol; Gearan, Anne (24 February 2018). "U.N. Security Council approves 30-day humanitarian cease-fire in Syria". Washington Post. Diakses tanggal 25 February 2018. 
  2. ^ "Syria war: UN Security Council approves 30-day ceasefire". BBC. 24 February 2018. Diakses tanggal 25 February 2018. 
  3. ^ "2nd LD: UN Security Council adopts resolution demanding cease-fire in Syria". China.org.cn. 25 February 2018. Diakses tanggal 25 February 2018. 


Templat:UN-resolution-stub