Resolusi 2263 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Resolusi 2263 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 Januari 2016. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 31 Juli 2016.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]