Resolusi 1973 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1973 adalah hasil resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ditetapkan pada Kamis, 17 Maret 2011 tentang zona larangan terbang Libya. Resolusi tersebut diusulkan oleh Amerika Serikat, Britania Raya, dan Lebanon, disetujui oleh 10 dari 15 negara anggota DK PBB. Tidak ada negara yang menolak, tetapi Tiongkok, Rusia, Jerman, India, dan Brasil tidak memberikan pendapat (abstain).[1]

Pemilihan[sunting | sunting sumber]

Setuju (10) Abstain (5) Menentang (0)

Dicetak tebal: anggota tetap DK PBB

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Apa Arti Zona Larangan Terbang Libya?, Kompas.com, 18 Maret 2011, diakses tanggal 21 Maret 2011.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]