Rebana (wilayah metropolitan)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kawasan Metropolitan Cirebon
Metropolitan Rebana
Dari atas, kiri ke kanan: Keraton Kasepuhan Cirebon, Wisata Belanja Batik Trusmi, Panorama Gunung Ceremai, Kawasan Cadas Pangeran Sumedang, Curug Mandala Subang, Pantai Karangsong, Bangunan tempat Perundingan Linggajati dilaksanakan.
Negara Indonesia
Provinsi Jawa Barat
Kota intiCirebon
Daerah penyanggaKabupaten Cirebon
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Subang
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Kuningan
Dasar hukumPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2021

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2023
Zona waktuUTC+7 (WIB)
Kode area telepon+62

Kawasan Rebana atau Kawasan Metropolitan Rebana adalah sebuah wilayah metropolitan yang berada di provinsi Jawa Barat, Indonesia dan dirancang oleh Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat. Kawasan Rebana merupakan kawasan pengembangan baru berbasis perkotaan inti di Cirebon, Patimban sebagai akses Pelabuhan utama dan Kertajati sebagai akses udara, yang disingkat Rebana dan serta seluruh daerah penyangganya seperti Kabupaten Cirebon, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Kuningan.[1] Sehingga Kawasan Rebana terdiri dari 7 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon yang memiliki keterkaitan fungsional dan berbasis aglomerasi kegiatan ekonomi, aglomerasi aktivitas sosial masyarakat, aglomerasi lahan terbangun, dan aglomerasi penduduk minimal satu juta jiwa.

Tujuan pengembangan Kawasan Rebana yaitu agar terwujudnya Kawasan Rebana sebagai motor pertumbuhan ekonomi wilayah Jawa Barat bagian timur-utara berbasis pada pengembangan investasi yang terintegrasi, inovatif, kolaboratif, berdaya saing tinggi, dan berkelanjutan. Pengembangan Kawasan Rebana didorong agar tidak secara eksklusif dipisahkan dalam kluster yang berjarak. Satu area perkotaan atau industri harus mencakup tiga fungsi live, work, dan play.

Kawasan Metropolitan Rebana diresmikan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 84 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Cirebon-Patimban-Kertajati Tahun 2020-2030 yang saat ini telah diubah menjadi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Rebana Tahun 2020-2030, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 85 Tahun 2020 tentang Badan Pengelola Kawasan Cirebon-Patimban-Kertajati yang saat ini telah diubah menjadi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2023 tentang Badan Pengelola Kawasan Rebana. Kawasan Rebana diproyeksikan di tahun 2030 dapat mendongkrak perekonomian hingga 7,16%, membuka peluang 4,39 juta lapangan pekerjaan, dan meningkatkan investasi melalui peningkatan pertumbuhan perekonomian sebesar 7,77%.

Secara strategis Metropolitan Rebana sudah terhubung dengan infrastruktur penunjang konektivitas kawasan yaitu jalan tol trans jawa, jalur kereta api ganda, terminal barang dan penumpang, serta infrastruktur penunjang lainnya seperti bendungan, geothermal, Hydro Power Plant, Kilang Minyak Balongan, Tempat Pembuangan Akhir. Dengan 3 hub utama yaitu Pelabuhan Patimban, Bandara Internasional Kertajati, Pelabuhan Cirebon. Selain didukung dengan konektivitas kawasan, Metropolitan Rebana juga menaungi 81 proyek setara Proyek Strategis Nasional yang terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021. Dan memiliki luas daerah lebih dari 43.000 ha dari 13 Zona Industri yang dibatasi di Kawasan Rebana.

Badan Pengelola Kawasan Rebana[sunting | sunting sumber]

Saat ini Metropolitan Rebana dikelola oleh Badan Pengelola Kawasan Rebana yang merupakan mandat dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2023 tentang Badan Pengelola Kawasan Rebana. Dengan fungsinya yaitu Koordinasi, Fasilitasi, Pengendalian, Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi.

Pada tanggal 27 April 2023 Bernardus Djonoputro diangkat oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai Kepala Pelaksana Badan Pengelola Kawasan Rebana yang pertama. Pembentukan Badan Pengelola Kawasan Rebana dimaksudkan dapat mendorong percepatan implementasi Rencana Induk Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Rebana melalui peningkatan pelayanan penanaman modal/investasi, serapan tenaga kerja, pembangunan infrastruktur pendukung kawasan, serta upaya percepatan pembangunan ekonomi lainnya di kawasan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi kawasan.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "BAPPEDA JABAR" (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-20. Diakses tanggal 2022-03-19. 

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]