Ratu interregnum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ratu interregnum merupakan Istri Kerajaan Agung dari mantan firaun Mesir, menurut laporan tahun 1932. Di dalam skenario ini, ia dengan efektif memerintah sebagai pemangku takhta menggantikan putranya sampai ia cukup usia untuk mengambil peran sebagai firaun. Putra tersebut telah dianggap sebagai firaun De jure, berbagi kekuasaan dengan ibundanya. Di dalam praktiknya, ratu interregnum bertindak sebagai penguasa tunggal sampai putra tersebut cukup usia. Istilahnya mungkin setara dengan istilah "Ibunda Raja" atau bahkan "Ibu Ratu". Dalam beberapa hal, gelarnya sangat mirip dengan Wali penguasa, karena kedua peran tersebut memerlukan kepemimpinan seorang penguasa wanita yang bertindak atas nama keturunan kerajaan.