Ramlan Hutahaean

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Ramlan Hutahaean
GerejaHuria Kristen Batak Protestan
Informasi pribadi
Lahir(1955-09-07)7 September 1955
Sipahutar, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Indonesia
Wafat29 Juni 2021(2021-06-29) (umur 65)
Jakarta, Indonesia
DenominasiKristen Protestan

Pendeta Ramlan Hutahaean, M. Th. (7 September 1955 – 29 Juni 2021) adalah seorang pendeta Kristen Protestan dari Indonesia yang beraliran Lutheran. Ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dari tahun 2008 hingga 2012.

Masa kecil dan pendidikan[sunting | sunting sumber]

Ramlan lahir pada tanggal 7 September 1955 di Sipahutar, Tapanuli Utara.[1] Ia menempuh pendidikan sekolah dasar di Sipahutar, kemudian meneruskan pendidikan sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas di Tarutung. Usai menyelesaikan pendidikan menengah atas, ia mengikuti sekolah pendeta di STT HKBP Pematang Siantar dan ditahbiskan sebagai pendeta pada tanggal 9 November 1986.[2]

Karier kependetaan[sunting | sunting sumber]

Penangkapan dan penyiksaan[sunting | sunting sumber]

Pada masa rezim Orde Baru, terjadi konflik antara P.W.T. Simanjuntak, Ephorus (Ketua Umum) HKBP yang didukung oleh pemerintah melawan S.A.E. Nababan yang didukung oleh sebagian besar jemaat. Ramlan memberikan dukungannya kepada Nababan dan ia ditunjuk oleh Nababan sebagai kepala biro personil HKBP. Dukungannya terhadap Nababan mengakibatkan rumahnya di Tapanuli Utara diserang oleh 150 orang anggota ABRI. Ramlan lalu ditahan, disiksa, dan disekap di sebuah lokasi yang tidak diketahui bersama dengan dua orang pendeta lain dan anak dari seorang pendeta.[3] Beberapa hari kemudian, kepolisian menjelaskan bahwa Ramlan ditahan akibat mengadakan pertemuan tanpa izin, namun menolak memberikan kejelasan terkait penyiksaan yang dilakukan terhadap Ramlan.[4]

Sekretaris Jenderal HKBP[sunting | sunting sumber]

Ramlan Hutahaean melayat ke rumah duka tempat S.A.E. Nababan disemayamkan.

Ramlan terpilih sebagai Sekretaris Jenderal HKBP pada Sinode Godang ke-59, mengalahkan lima calon lainnya yang bersaing dalam pemilihan sekretaris jenderal.[5] Setelah masa jabatan empat tahun sebagai sekretaris jenderal berakhir, Ramlan mencalonkan diri sebagai Ephorus dalam Sinode Godang ke-60, namun dikalahkan oleh W.T.P. Simarmata. Ia lalu berupaya untuk meneruskan jabatannya sebagai sekretaris jenderal dalam pemilihan sekretaris jenderal, namun kembali kalah. Ramlan menyerahkan jabatan sekretaris jenderal kepada Pendeta Mori Sihombing.[6]

Selama menjabat sebagai Sekretaris Jenderal, terjadi sebuah konflik terkait dengan pendirian sebuah gereja HKBP di Ciketing. Konflik tersebut berujung pada pemukulan seorang pendeta HKBP dan penikaman seorang penatua yang bernama Hasian Sihombing. Ramlan bersama dengan Ephorus pada saat itu meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengintervensi.[7] Beberapa hari kemudian, Ramlan datang ke gereja tersebut dan memimpin ibadah hari Minggu.[8]

Kasus[sunting | sunting sumber]

Usai menyelesaikan jabatan sebagai Sekretaris Jenderal HKBP, Ramlan Hutahaean menerima penempatan baru sebagai Pendeta Ressort HKBP Rawamangun. Pada tahun 2020 Ramlan Hutahaean terseret kasus tindakan amoral yang mengakibatkan Ramlan Hutahaean mengundurkan diri dari kependetaannya.[9][10]

Wafat[sunting | sunting sumber]

Jenazah Ramlan Hutahaean yang disemayamkan di rumah duka Rumah Sakit Universitas Kristen Indonesia.

Ramlan wafat pada tanggal 29 Juni 2021 di Jakarta.[11]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Tan, Hans P. (August 2011). "Pdt. Ramlan Hutahaean, M. Th, Sekjen HKBP: HKBP, Gereja yang Inklusif". Reformata (142). Diarsipkan dari versi asli tanggal 4 July 2021. Diakses tanggal 4 July 2021. 
  2. ^ "Mengenang Pendeta Ramlan Hutahaean Mth". Parameter Todays. 2 Juli 2021. Diakses tanggal 25 Juli 2021. 
  3. ^ "Pastors arrested and tortured" (PDF). Tapol (123). June 1994. hlm. 11. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 4 July 2021. Diakses tanggal 5 July 2021. 
  4. ^ "Church sources said on Friday that three clergymen detained..." Medan. Reuters. 20 May 1994. Diarsipkan dari versi asli tanggal 4 July 2021. Diakses tanggal 5 July 2021. 
  5. ^ "Ephorus HKBP 2004-2012". Tokoh Indonesia. 18 September 2010. Diarsipkan dari versi asli tanggal 26 January 2021. Diakses tanggal 4 July 2021. 
  6. ^ Manihuruk, Rosenman (14 September 2012). "Pdt WTP Simarmata MA Terpilih Jadi Ephorus Dan Pdt Mori Sihombing MTh Jadi Sekjen HKBP Periode 2012-2016". Berita Simalungun. Diarsipkan dari versi asli tanggal 4 July 2021. Diakses tanggal 4 July 2021. 
  7. ^ Wadrianto, Glori K., ed. (13 September 2010). "HKBP Desak Presiden Ambil Langkah Serius". Kompas.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 4 July 2021. Diakses tanggal 4 July 2021. 
  8. ^ Waskita, Ferdinand. Prawira, ed. "Wujud Kebebasan Beragama Adalah Pendirian Rumah Ibadat". Tribunnews.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 4 July 2021. Diakses tanggal 4 July 2021. 
  9. ^ "Bukan Saja Bejat dan Amoral, Ramlan Hutahaean Juga Dikenal Sebagai Pendeta Korup". Sinarkeadilan.com. 
  10. ^ "Ramlan Hutahaean Tak Dijatuhi Sanksi Tegas, Pendeta Senior Mundur dari HKBP Rawamangun". chronosdaily.com. 
  11. ^ Biro Informasi HKBP (29 June 2021). "Turut berduka cita, atas Meninggalnya Pdt. Ramlan Hutahaean, M.Th". Huria Kristen Batak Protestan. Diarsipkan dari versi asli tanggal 4 July 2021. Diakses tanggal 4 July 2021.