Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Pusbang Tendik Kemdikbud semula adalah bagian dari Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan kebudayaan indonesia. Pada awal 1970an berkembang pemikiran untuk membentuk suatu unit kerja dengan tugas dan fungsi khusus peningkatan kompetensi sumber daya aparatur di lingkungan Depdikbud. Pada 1975, dibentuklah unit kerja baru yang diberi nama Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai. Pusbang Tendik Pegawai ditetapkan sebagai organisasi sendiri yang berkedudukan langsung di bawah Mendikbud. Sejak itu sampai dengan 1986, Pusbang Tendik berlokasi di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 41-42 berdekatan dengan Kantor Wilayah Depdikbud DKI Jakarta (sekarang Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Pemerintah DKI Jakarta) dan Pusat Grafika Indonesia (sebelum belakangan pindah ke Serengseng, Jakarta Selatan). Sejak 1986 Pusbang Tendik resmi menempati lokasi yang sekarang dengan alamat Jl. Raya Cinangka Km 19, Bojongsari, Depok 16517.

Pusbang Tendik dipimpin oleh seorang Kepala (eselon II). Sejak berdiri sampai sekarang Pusbang Tendik telah mengalami sembilan kali pergantian pimpinan. Secara berturut-turut Kepala Pusbang Tendik adalah Drs. Soeharto (1975-1981), Drs. Waskito Tjiptosasmito, MA (1981-1983), Prof. Dr. Kasmiran Waryo (1983-1985), Drs. Ahmad Nusa (1985-1988), Dr. Nyoman Dekker, SH (1988-1992), Dr. Ir. Wahyudi Ruwiyanto (1992-1994), Prof. Dr. Miftah Thoha, MPA (1994-1999), Drs. Rusli Rachman, Msi (1999-2002), dan Agus Dharma, PhD sejak Juli 2002 sampai sekarang.

Dari seluruh Kepala Pusbang Tendik itu, enam di antaranya adalah pegawai struktural dan sisanya (tiga orang) berasal dari perguruan tinggi (dosen). Masing-masing figur itu telah dan sedang menjejakkan langkah dan meninggalkan bekas yang tidak akan terlupakan.

Pimpinan silih berganti dan seperti organisasi lainnya, lingkungan fisik dan psikispun turut berkembang. Pusbang Tendik terus menata diri, mengembangkan dan memelihara lingkungan kerja yang lebih kondusif, serta mendesain program-program yang lebih variatif dan inovatif dengan jangkauan sasaran yang lebih luas. Pusbang Tendik telah dan akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai instansi, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kemdiknas dan dengan SEAMEO (South East Asian Minister of Education Organization). Pada 16-17 Agustus 2004 Pusbang Tendik menjadi rumah tangga Regional Training Center (Retrac) Governing Board Meeting yang ketujuh. Retrac, salah satu dari SEAMEO Centers, berlokasi di Vietnam (Ho Chi Minh City). Sejak 1999, Pusbang Tendik adalah anggota dari Retrac Governing Board. Keanggotaan Pusbang Tendik dalam Retrac Governing Board tidak bersifat ex officio.

Pusbang Tendik sekarang telah berusia lebih dari empat dasawarsa (tepatnya 44 tahun). Dalam usia yang semakin dewasa itu, Pusbang Tendik telah mengalami tiga kali perubahan organisasi. Sekalipun demikian, tugas dan fungsinya relatif tidak berubah, yaitu menyelenggarakan dan mengoordinasikan pendidikan dan pelatihan pegawai di lingkungan Kemdikbud berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri. Perjalanan masih panjang dan masih banyak yang perlu dibenahi, bukan hanya karena faktor-faktor internal, tetapi juga karena desakan faktor-faktor eksternal. Pada saat yang sama, Pusbang Tendik tetap berusaha konsisten dengan upaya peningkatan mutu berkelanjutan sesuai dengan standar kinerja yang telah ditetapkan. Anggota Pusbang Tendik sadar bahwa upaya mencapai visi dengan melaksanakan misi yang telah disepakati memerlukan tidak hana kerja keras, tetapi juga kerja lebih cerdas.

Tugas dan Fungsi[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23/O/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat-pusat di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, Pusbang Tendik berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Pusbang Tendik bertugas melaksanakan dan mengkoordinasikan diklat berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri. Selanjutnya ditetapkan bahwa untuk melaksanakan tugas tersebut, Pusbang Tendik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan pegawai;
  2. penyusunan program pendidikan dan pelatihan pegawai;
  3. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai;
  4. pelaksanaan evaluasi pendidikan dan pelatihan pegawai; dan
  5. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]