Lompat ke isi

Pusat Informasi Kriminal Nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pusat Informasi Kriminal Nasional
Lambang Pusiknas
SingkatanPusiknas Bareskrim Polri
Struktur yurisdiksi
Lembaga nasionalIndonesia
Wilayah hukumIndonesia
Markas besarJl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Pejabat eksekutif
Lembaga induk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Utama)
Badan Reserse Kriminal (Bagian)
Situs web
pusiknas.polri.go.id

Pusat Informasi Kriminal Nasional atau Pusiknas merupakan unsur pelaksana teknis Badan Reserse Kriminal di bidang Informasi Kriminal Nasional yang berada di bawah Kabareskrim Polri. Pusiknas Polri adalah kesatuan organisasi Polri yang mempunyai tugas pokok membina dan menyelenggarakan pembinaan fungsi sistem informasi kriminal nasional yang meliputi pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan statistik kriminal dan lalu lintas.

Pusat Informasi Kriminal Nasional dipimpin perwira tinggi Polri berpangkat bintang satu atau Brigadir Jenderal Polisi. Saat ini dijabat oleh Brigjen. Pol. Muhammad Samsu Arifin, S.I.K., M.H.

Perjalanan PUSIKNAS berawal sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana pada pasal 15 ayat (1) huruf j, dinyatakan kewenangan Polri dalam menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional. Dari sini mulai dibangunlah Sistem Informasi Kriminal Nasional untuk mendukung kinerja Polri, khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka mewujudkan Polri yang Profesional, modern, dan terpercaya.

Kemudian disusul dengan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dijabarkan lebih lanjut dalam Keputusan Kapolri Nomor 53 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-Satuan Organisasi tingkat Mabes Polri. Dalam regulasi ini dituangkan keputusan bahwa penyelenggaraan informasi kriminal nasional akan dilaksanakan oleh Divisi Telekomunikasi dan Informatika, atau disingkat Div. Telematika pada Bagian Informasi dan Pengolahan Data atau disingkat Bag. Infolahta.

Selanjutnya, dengan berjalannya waktu, keluarlah Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 70 tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (SOTK POLRI), yang dijabarkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 21 tahun 2010 tentang SOTK pada tingkat Mabes Polri. Berdasarkan regulasi tersebut, Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional dilaksanakan oleh satuan kerja Pusiknas dibawah Badan Reserse Kriminal Polri. Pada tahun yang sama juga dikeluarkan Peraturan Kapolri No. 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional, sebagai pedoman pelaksanaan PUSIKNAS.

Pada tahun 2017, dikeluarkanlah Peraturan Presiden No. 5 tahun 2018 tentang perubahan Presiden No. 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (SOTK POLRI), yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Kapolri No. 6 tahun 2017 tentang SOTK pada tingkat Mabes Polri, Berdasarkan regulasi tersebut, penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional oleh Polri tetap diputuskan untuk dapat dilaksanakan oleh satuan kerja Pusiknas dibawah Badan Reserse Kriminal Polri.

Tugas & Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Pusiknas bertugas menyelenggarakan sistem informasi kriminal nasional secara on line dan analisis laporan yang berkaitan dengan kejahatan transnasional

Dalam melaksanakan tugas, Pusiknas menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan rencana kerja dan kebutuhan anggaran
  • Penyusunan bahan Rencana Strategi (Renstra) yang berkaitan dengan tugas Pusiknas
  • Penyusunan dan pembuatan LKIP, SMAP, SMART dan SAKIP Pusiknas
  • Pelaksanaan urusan administrasi personel
  • Pembinaan personil yang meliputi pembinaan karier
  • Pembinaan material, sarana dan prasarana
  • Perencanaan pelatihan sumber daya manusia
  • Pembinaan sistem dan metode
  • Pemantauan terhadap penerimaan Laporan Polisi/pengaduan, pelanggaran dan kejahatan, pelanggaran lalu lintas dan laka lantas, data registrasi identifikasi kendaraan bermotor dan surat ijin mengemudi, DPO, Hiltem dengan menggunakan aplikasi Piknas
  • Pemantauan pelaksanaan Input Data Kasus (IDK) sesuai administrasi penyidikan dengan menggunakan sistem Piknas
  • Pengembangan sistem Piknas dengan peningkatan sistem jaringan Piknas sesuai dengan perkembangan teknologi
  • Perencanaan desain aplikasi sistem informasi kriminal nasional, desain perangkat keras, jaringan dan database
  • Pembuatan rekomendasi hasil analisis laporan kejahatan transnasional dan anatomi crime dan statistik kriminal

Tujuan Pusiknas Polri antara lain:

  1. Pengembangan sistim big data terintegrasi menuju one data criminal nasional
  2. Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi skala enterprise guna peningkatan kualitas dan ketersediaan data dan informasi kriminal nasional
  3. Penguatan kerjasama internal dan eksternal Polri
  4. Pemanfaatan sistem teknologi analitis pemutakhiran untuk mendukung penegakan hukum;
  5. Penetapan standardisasi data kriminal nasional
  6. Peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pusiknas Bareskrim Polri
  7. Reformasi kelembagaan dan birokrasi Pusiknas Bareskrim Polri
  8. Penguatan akuntabilitas kinerja Pusiknas Bareskrim Polri
  9. Penguatan regulasi dan pengawasan Pusiknas Bareskrim Polri

Struktur Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Struktur Organisasi Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas), terdiri atas:

  • Sekretariat (Set), meliputi:
    • Sub Bagian Perencanaan (Subbagren)
    • Sub Bagian Sumber Daya (Subbagsumda)
    • Sub Bagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung)
    • Urusan Tata Usaha (Urtu)
  • Bidang Pengembangan Sistem (Bidbangsis), meliputi:
    • Sub Bidang Aplikasi (Subbidaplik)
    • Sub Bidang Jaringan (Subbidjaring)
    • Urusan Administrasi (Urmin)
  • Bidang Pelayanan Informasi Kriminal (Bidyaninfokrim), meliputi:
    • Sub Bidang Pengawasan Data dan Statistik (Subbidwasdastik)
    • Sub Bidang Pelayanan Informasi (Subbidyaninfo)
    • Urusan Administrasi (Urmin)
  • Bidang Kerja Sama (Bidkerma), meliputi:
    • Sub Bidang Antar Instansi, Kementerian, dan Komisi (Subbidtarinskemkom)
    • Sub Bidang Antar Negara (Subbidtarneg)
    • Urusan Administrasi (Urmin)
  • Bidang Pusat Data dan Analisis Kejahatan Transnasional (Bid PDAKT), meliputi:
    • Tim Analis
    • Urusan Administrasi (Urmin)
  • Urusan Keuangan (Urkeu)
Kapusiknas
Brigjen. Pol. Muhammad Samsu Arifin, S.I.K., M.H.
Sespusiknas
Kombes. Pol. Anjar Wicaksana Soediharjo, S.I.K., M.A.P.
Kabid Bangsis
Kombes. Pol. Furqon Budiman, S.I.K., S.H., M.H.
Kabid Yaninfokrim
Kombes. Pol. Joko Sumarno, S.I.K., M.H.
Kabid Kerma
Kombes. Pol. Eko Puji Nugroho, S.I.K., M.H.
Kabid PDAKT
Kombes. Pol.
No. Kepala Masa Jabatan Ref.
Kapusiknas Divisi Telematika
1. Brigjen. Pol.
Drs. Iwan Kamarullah Siregar
Oktober 2009
2. Brigjen. Pol.
Drs. Roy Hendrik Tumbelaka
Oktober 2009 28 September 2010
Kapusiknas Bareskrim Polri
Brigjen. Pol.
Drs. Roy Hendrik Tumbelaka
28 September 2010 Desember 2012
3. Brigjen. Pol.
Drs. Hendrawan, S.H., M.H.
Desember 2012 14 Februari 2016
4. Brigjen. Pol.
Drs. Mohamad Hasan Amrozi
14 Februari 2016 2 September 2019 [1]
5. Brigjen. Pol.
Drs. Erwin Azhar Siregar, S.H.
2 September 2019 3 Agustus 2020 [2]
6. Brigjen. Pol.
Drs. Heru Dwi Pratondo, S.H., M.M.
3 Agustus 2020 14 Oktober 2023 [3]
7. Brigjen. Pol.
Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H.
14 Oktober 2023 7 Desember 2023 [4]
8. Brigjen. Pol.
Yoyon Tony Surya Putra, S.I.K., M.H.
7 Desember 2023 20 Mei 2025 [5]
9. Brigjen. Pol.
Muhammad Samsu Arifin, S.I.K., M.H.
20 Mei 2025 Petahana [6]

Referensi

[sunting | sunting sumber]