Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pulau Panggang
Negara Indonesia
ProvinsiDaerah Khusus Ibukota Jakarta
Kabupaten AdministrasiKepulauan Seribu
KecamatanKepulauan Seribu Utara
Kodepos
14540
Kode Kemendagri31.01.01.1001
Kode BPS3101020001
Luas0,09 km²[1]
Jumlah penduduk5.123 jiwa (2010)[2]
6.260 jiwa (2017)[1]
Kepadatan69.555 jiwa/km² (2017)[1]
Jumlah RT29
Jumlah RW5
Jumlah KK2.003


Pulau Panggang adalah sebuah Kelurahan yang termasuk dalam wilayah kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta, Indonesia.[3] Terdapat 2 pulau dihuni dan 11 pulau tidak berpenghuni di kelurahan ini.[1]

Meskipun padat penduduk, tetapi Pulau Panggang hanya memiliki jalan-jalan setapak dan belum banyak mengalami perkembangan yang terlihat jelas. Di Pulau Panggangnya sendiri, terdapat Kantor Lurah Pulau Panggang, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Tanjong Timor, dan Puskesmas. Pulau Panggang merupakan pulau terpadat di kepulauan seribu. Jumlah Pulau di Kelurahan Pulau Panggang sebanyak 13 pulau, dan yang berpenduduk ada 2 pulau, yaitu Pulau Panggang dan Pulau Pramuka.

Demografi[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 2017, Kelurahan ini memiliki penduduk sebesar 6.260 jiwa yang terdiri dari 3.186 laki-laki dan 3.074 perempuan dengan seks rasio 103.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d e "Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dalam Angka 2018". Badan Pusat Statistik Indonesia. 2018. Diakses tanggal 13-07-2019. 
  2. ^ "Penduduk Indonesia Menurut Desa 2010" (PDF). Badan Pusat Statistik. 2010. hlm. 132. Diakses tanggal 14 Juni 2019. 
  3. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-09-19. Diakses tanggal 5 Desember 2018. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]