Provinsi gerejawi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Provinsi gerejani)

Provinsi gerejawi, atau provinsi gerejani, adalah istilah yang dipakai Gereja Katolik Roma untuk penyebutan wilayah pelayanan dari Keuskupan Agung dan beberapa Keuskupan lainnya yang berdekatan dalam suatu daerah. Wilayah tersebut bisa sama atau tidak sama dengan batas-batas wilayah pemerintahan. Batas wilayah Provinsi Gerejani ditentukan sama dengan batas wilayah pelayanan dari keuskupan-keuskupan yang tergabung di dalamnya.

Referensi[sunting | sunting sumber]

 Artikel ini memuat teks dari suatu penerbitan yang sekarang berada dalam ranah publikHerbermann, Charles, ed. (1913). "Ecclesiastical Province". Catholic Encyclopedia. New York: Robert Appleton.