Provinsi Medhu-Dhekunu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Provinsi Medhu-Dhekunu (Indonesia: Provinsi Tengah-Selatan) adalah salah satu dari tujuh provinsi di Maladewa. Provinsi ini didirikan setelah adanya kebijakan desentralisasi pemerintahan oleh Mohamed Nasheed pada 2008. Provinsi ini diperintah oleh Menteri Negara Urusan Dalam Negeri, Thilmeeza Hussain. Menolak kebijakan ini, Parlemen mengabolisi sistem provinsi pada 2010, lewat Undang-Undang Desentralisasi. Sistem baru ini menyebutkan wilayah ini terdiri dari Atol Gaafu Alif dan Atol Gaafu Dhaalu. Wilayah ini berbukota di Gan. Jumlah penduduknya mencapai (sensus 2006) 20,483 jiwa.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]