Prim Haryadi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Infobox orangPrim Haryadi
Biografi
Kelahiran25 Maret 1963 (60 tahun)
Bengkalis
Data pribadi
Kelompok etnikOrang Minangkabau
PendidikanSMA Negeri 3 Padang
Fakultas Hukum Universitas Andalas
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Kegiatan
PekerjaanHakim dan pegawai negeri sipil
Bekerja diHakim Mahkamah Agung Republik Indonesia (2021–)
Mahkamah Agung Republik Indonesia

Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. (lahir 25 Maret 1963) adalah hakim karier Indonesia yang menjabat Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak 2021. Seorang putra Minangkabau yang lahir di Bengkalis, Riau, ia memulai karier kehakiman sejak 1988.

Latar belakang dan pendidikan[sunting | sunting sumber]

Prim dilahirkan di Bengkalis, Riau pada 25 Maret 1963. Ayahnya bernama Baharoedin seorang kapten polisi, dan ibunya bernama Nurhayati, seorang kepala sekolah SMP.[1][2] Keluarganya berasal dari persukuan Limo Panjang di Sulit Air, Kabupaten Solok.[3] Ia menamatkan pendidikan di SD Muhammadiyah Bengkalis (1974), SMP Tembilahan (1977), dan SMA Negeri 3 Padang (1981). Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 1986, Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 2002, dan Doktor Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 2012.[1] Di almamaternya ia dipilih menjadi Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas periode 2022–2026.[4] Ia menjabat Dewan Pembina DPP Sulit Air Sepakat.[5][6]

Karier[sunting | sunting sumber]

Setelah lulus sarjana, Prim memulai karier di sebuah bank swasta di Jakarta.[7] Pada 1988, ia berhasil lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setahun kemudian, ia diangkat menjdi calon hakim PNS di tempat yang sama. Pada 1992, ia diangkat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Kotabumi hingga 1997, Pengadilan Negeri Metro hingga 1999, Pengadilan Negeri Tangerang hingga 2002.[1] Pada saat bertugas di Pengadilan Negeri Metro, ia memvonis hukuman mati bagi 6 orang narapidana warga negara Suriah yang terlibat kasus narkoba. Ia mendapatkan Penghargaan Hari Anti-Narkoba Nasional atas kinerjanya dari Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2002.[2][7]

Pada 2002, ia diangkat menjadi Hakim Yustisial merangkap Panitera Pengganti Mahkamah Agung Republik Indonesia hingga 2005. Ia lalu diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang hingga 2007, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang hingga 2008, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara hingga 2010, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok hingga 2011, Ketua Pengadilan Negeri Depok hingga 2013, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat hingga 2015, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar hingga 2016,[8] dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga 2017.[1][9]

Kemudian, Prim diangkat menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pekanbaru merangkap Panitera Pengganti Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia hingga 2019. Pada 19 September 2019, ia diangkat menjadi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.[10] Pada 19 Oktober 2021, ia dilantik menjadi Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia.[1][11]

Kehidupan pribadi[sunting | sunting sumber]

Prim Haryadi menikahi Roseyanti, seorang pegawai negeri sipil, pada 1987.[2] Istrinya adalah adik kelasnya di Fakultas Hukum Universitas Andalas.[12] Pasangan ini memiliki dua orang putra dan satu orang putri.[13]

Rujukan[sunting | sunting sumber]