Presbiterial Sinodal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Presbyterian Cross

Prebiterial Sinodal adalah istilah untuk salah satu bentuk pemerintahan gereja yang berdasarkan kepemimpinan para penatua dalam suatu dewan. Bentuk ini digunakan pada sejumlah gereja Kristen. Di Indonesia dijumpai antara lain pada Gereja Kristen Indonesia dan sebagainya.

Etimologi[sunting | sunting sumber]

Kata presbiterial berasal dari kata presbiter (dari bahasa Yunani), atau zaqen (dari bahasa Ibrani) yang berarti "Ketua" dalam bahasa Indonesia.[1] Jabatan penatua atau presbiter (Yunani: Presbuteros), secara harafiah diartikan sebagai yang dituakan, yang berpikir matang (sesepuh).[1]. Sedangkan kata sinodal berasal dari kata Yunani sunhodos. Kata ini tidak terdapat di dalam Alkitab.[1] Tetapi akar katanya terdapat dalam alkitab, yaitu Sunodeuo (Kis.9:7) dan Sunodia (Luk.2:44) yang berarti seperjalanan. Sinode berarti berjalan bersama, seperjalanan, berpikir bersama, bertindak bersama.[1]

Sistem Presbiterial[sunting | sunting sumber]

Sistem Presbiterial adalah suatu sistem dimana gereja dipimpin oleh para presbiter (Penatua). Keputusan tertinggi ada pada persidangan presbiter (Majelis Jemaat).[2] Gereja dipimpin oleh pejabat-pejabat gerejawi; yang secara kolektif disebut Majelis Jemaat. Setiap anggota Majelis Jemaat mempunyai kedudukan yang sama; tidak ada seorang pun yang lebih tinggi atau lebih rendah dari yang lain dan masing-masing mempunyai tugasnya sendiri.

Sistem Sinodal[sunting | sunting sumber]

Sistem Sinodal adalah suatu sistem dimana gereja dipimpin oleh persidangan para pejabat gerejawi yang disebut sinode. Persidangan sinode ini merupakan instansi tertinggi yang keputusannya harus dilaksanakan oleh jemaat-jemaat yang tergabung dalam sinode tersebut.

Sistem gabungan[sunting | sunting sumber]

Jadi, sistem presbiterial sinodal adalah penggabungan antara sistem presbiter dan sinodal. Maka pengambilan keputusan tertinggi di jemaat-jemaat lokal berada di tangan presbiter (Majelis Jemaat) dan pengambilan keputusan tertingggi dari semua jemaat-jemaat lokal berada di tangan sinode (pejabat gerejawi).

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d (Indonesia)B.A Abednego. Beberapa Catatan Tentang Presbiterial-Sinodal. 1972. Jawa Timur: Komisi Tata Gereja Sinode GKI Jawa Timur. . Hal. 7-10.
  2. ^ (Indonesia)Aritonang, Jan S. Berbagai Aliran Di Dalam dan Di Sekitar Gereja. 1995. Jakarta: BPK Gunung Mulia.