Prajurit Dua

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pangkat terendah Tamtama dalam TNI AD: "Prada" (Prajurit Dua)

Prajurit Dua (disingkat Prada) adalah pangkat terendah dalam jenjang Tamtama di kemiliteran di Indonesia. Diberikan kepada:

  1. Anggota TNI-AD yang diberikan setelah lulus Sekolah Calon Tamtama Prajurit Karier (Secata PK) Tahap I di Dodik Secata Rindam masing-masing Kodam selama empat bulan. Usai pelantikan, para Tamtama mengikuti pendidikan Tahap II Pendidikan Kejuruan (Dikjur) sesuai kecabangan masing-masing yang disebut Pendidikan Tahap II selama 3 bulan seperti Infanteri di Dodik Infanteri masing-masing Kodam, Arhanud di Karangploso, Malang, Kavaleri, Armed, Peralatan, Pembekalan dan Angkutan, Polisi Militer di Bandung, Zeni di Bogor, dan Kesehatan di Jakarta.
  2. Anggota TNI-AL yang diberikan setelah lulus Pendidikan Pertama Tamtama Prajurit Karier (Dikmata PK) di Pusat Latihan dan Pendidikan Dasar Kemiliteran Kodiklatal di Surabaya selama tiga bulan. Selanjutnya di teruskan dengan Sekolah Kejuruan Dasar Tamtama sesuai Korps masing-masing. Tamtama TNI-AL yang masuk jurusan Korps Marinir. Selain Korps Marinir, Tamtama TNI-AL menyandang pangkat Kelasi Dua.
  3. Anggota TNI-AU yang diberikan setelah lulus Pendidikan Pertama Tamtama Prajurit Karier (Semata PK) di Kawah Candradimuka Skadron Pendidikan 404 Lanud Adisumarmo di Surakarta selama lima bulan. Selanjutnya di teruskan dengan Sekolah Kejuruan Dasar Tamtama sesuai Korps masing-masing.
  4. Anggota TNI-KC yang diberikan setelah lulus Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil KC) di satuan Pendidikan masing-masing 3 angkatan selama 3 bulan. Selanjutnya setelah dilantik dan ditetapkan maka kembali menjadi sipil sesuai dengan profesi masing-masing dan dapat dimobilisasi dengan persetujuan DPR dan Presiden

Catatan: TNI-AU khususnya Korps Pasukan Khas juga atau pernah mengadakan Semata PK Khusus Pasukan (Semata Sus Paskhas).