Politik Singapura

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Gedung Parlemen Singapura

Politik Singapura mengambil bentuk Republik Parlementer Perwakilan dimana Presiden Singapura sebagai Kepala Negara, Perdana Menteri Singapura adalah Kepala pemerintahan, dan Sistem Multi Partai. Eksekutif terdiri kabinet yang berasal dari parlemen, dan pada tingkat yang lebih rendah, Presiden Singapura. Kabinet memiliki arahan umum dan kendali atas pemerintahan dan Pertanggungjawaban[1] kepada Parlemen. Terdapat tiga cabang dari pemerintahan: the Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif yang mengacu kepada Sistem Westminster.[2]

Legislatif berada ditangan Pemerintah dan Parlemen Singapura. Legislatif adalah Parlemen, dimana terdiri dari presiden sebagai kepala dan salah satu anggota dewan yang paling populer dipilih. Peran Presiden sebagai Kepala Negara secara historis, hanya pada acara seremonial yang besar walaupun konstitusi mengamandemennya pada tahun 1991 untuk memberikan presidengan beberapa kekuatan veto pada beberapa kebijakan seperti penggunaan anggaran cadangan negara dan penunjukan Mahkamah Agung, Pegawai Negeri dan Angkatan Bersenjata Singapura. Dia juga menjalankan kekuasaan penunjukan pegawai negeri dan Keamanan nasional.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Our Legal System | Ministry of Law". www.mlaw.gov.sg. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-04-03. Diakses tanggal 2019-08-09. 
  2. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-07-08. Diakses tanggal 2019-08-09.