Politik Qatar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Politik Qatar menggunakan sistem Kerajaan mutlak atau Kerajaan konstitusional dengan Amir yang berperan sebagai Kepala negara dan Kepala pemerintahan. Sejak Referendum 2003, Qatar menjadi negara Kerajaan konstitusional. Hukum Syariat Islam menjadi dasar legislasi Qatar sesuai dengan konstitusi Qatar.