Politik Liechtenstein

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Templat:Politik Liechtenstein Liechtenstein adalah sebuah pemerintahan kepangeranan yang berada di bawah monarki konstitusional. Ini membentuk konstitusi campuran dimana kekuasaan politik dibagi oleh penguasa monarki dan parlemen yang dipilih secara demokratis. Terdapat sistem dua partai (meskipun juga terdapat dua partai kecil) dan sebuah bentuk dari demokrasi perwakilan dimana perdana menteri dan kepala pemerintahan bertanggung jawab untuk parlemen. Namun, Pangeran Liechtenstein merupakan kepala negara dan memegang kekuasaan politik yang menonjol.

Kekuasaan eksekutid dipegang oleh Kabinet Liechtenstein (pemerintah). Kekuasaan legislatif dipegang dalam pemerintahan dan Landtag (Parlemen). Sistem partai didominasi oleh Partai Rakyat Progresif dan Uni Patriotik yang liberal-konservatif. Yudisier bersifat independen dari eksekutif dan legislatif.

Referensi[sunting | sunting sumber]