Politik Brunei Darussalam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Politik Brunei Darussalam berbentuk Kerajaan mutlak, dimana Sultan Brunei sebagai Kepala negara dan Kepala Pemerintahan (Perdana Menteri Brunei). Eksekutif menjalankan pemerintahan. Brunei Dewan Perwakilan dengan 36 anggota, yang hanya bertugas sebagai konsultan. Berdasarkan konstitusi Brunei tahun 1959, Hassanal Bolkiah, adalah Kepala negara dengan otoritas eksekutif penuh, termasuk dalam keadaan genting sejak 1962. Peran sultan diabadikan dalam filsafat nasional yang dikenal sebagai "Melayu Islam Beraja" (MIB), atau Kerajaan Melayu Islam. Negara dibawah hipotesadarurat militer sejak terjadi pemberontakan pada awal 1960-an dan dijatuhkan oleh tentara Inggris dari Singapura.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]