Petugas Proteksi Radiasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Petugas Proteksi Radiasi (PPR) adalah petugas yang ditunjuk oleh Pengusaha Instalasi Nuklir dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) yang dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan persoalan proteksi radiasi.

Surat Keputusan Kepala BAPETEN No. 01/Ka-BAPETEN/V-99 tentang Ketentuan.Keselamatan Kerja dengan radiasi mensyaratkan bahwa Pengusaha Instalasi Nuklir mempunyai tanggung jawab tertinggi terhadap keselamatan personil dan anggota masyarakat lain yang mungkin berada di dekat instalasi di bawah pengawasannya. Oleh karena itu perlu adanya organisasi atau seseorang yang secara khusus diberikan tugas memperhatikan masalah keselamatan radiasi.