Persetujuan dari yang terperintah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Persetujuan dari yang terperintah (Inggris: consent of the governed) adalah sebuah konsep filosofi politik yang menjelaskan bahwa legitimasi politik sebuah pemerintah dan hak moral untuk menggunakan kekuasaan negara hanya bisa dipertahankan dan dianggap sejalan dengan hukum apabila mendapat persetujuan dari orang atau masyarakat yang menjadi penerima penggunaan kekuasaan tersebut. Teori persetujuan ini bertentangan dengan konsep hak ilahi raja-raja dan sering digunakan untuk mendelegitimasi kolonialisme. Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa "kemauan rakyat harus menjadi dasar dari otoritas sebuah pemerintah" (the will of the people shall be the basis of the authority of government).

Pranala luar[sunting | sunting sumber]