Persetujuan Jenewa (1988)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Persetujuan Jenewa adalah sebuah persetujuan untuk mengatur situasi di Afganistan yang ditandatangani pada tanggal 14 April 1988 antara Afganistan dan Pakistan, dengan Amerika Serikat dan Uni Soviet sebagai penjamin. Persetujuan ini membahas tentang permasalahan Perang Soviet-Afganistan yang akhirnya membuahkan hasil mundurnya Uni Soviet dari Afganistan.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]