Lompat ke isi

Perlindungan lingkungan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Remediasi lahan basah di bekas sebuah kilang minyak menjadi salah satu contoh perlindungan lingkungan.

Perlindungan lingkungan merujuk kepada pengambilan tindakan untuk melindungi lingkungan hidup, mencegah polusi dan mempertahankan keseimbangan ekologis.[1] Tindakan dapat dilakukan oleh individu, kelompok, maupun pemerintah. Tujuan dari perlindungan lingkungan mencakup konservasi lingkungan hidup sumber daya alam yang ada serta, bila mungkin, memperbaiki kerusakan dan membalikkan tren-tren merusak.[2]

Karena dorongan dari konsumsi berlebihan, pertumbuhan populasi dan teknologi, lingkungan biofisik tergerus, terkadang secara permanen. Hal ini telah diakui, dan pemerintah-pemerintah mulai menerapkan perbatasan untuk kegiatan-kegiayan yang dapat menyebabkan degradasi lingkungan. Sejak 1960-an, gerakan-gerakan lingkungan hidup telah menciptakan kesadaran lebih mengenai berbagai masalah lingkungan. Terdapat ketidaksetujuan mengenai cakupan dampak manusia pada lingkungan, sehingga tindakan-tindakan perlindungan terkadang diperdebatkan.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Lin, Li-Wei; Cheng, Jao-Hong; Lu, Kuo-Liang (18 December 2024). "The impact of environmental protection, economic development, social responsibility and governance on the sustainable development of enterprises". Discover Sustainability. 5 (1): 497. Bibcode:2024DiSus...5..497L. doi:10.1007/s43621-024-00705-5.
  2. ^ Jasanoff, Sheila (1996). "8". Dalam Hampson, Fen Osler; Reppy, Judith (ed.). Earthly Goods: Environmental Change and Social Justice (Edisi 1st). Ithaca: Cornell University Press. hlm. 173. ISBN 978-0801483622.