Perlindungan lingkungan

Perlindungan lingkungan merujuk kepada pengambilan tindakan untuk melindungi lingkungan hidup, mencegah polusi dan mempertahankan keseimbangan ekologis.[1] Tindakan dapat dilakukan oleh individu, kelompok, maupun pemerintah. Tujuan dari perlindungan lingkungan mencakup konservasi lingkungan hidup sumber daya alam yang ada serta, bila mungkin, memperbaiki kerusakan dan membalikkan tren-tren merusak.[2]
Karena dorongan dari konsumsi berlebihan, pertumbuhan populasi dan teknologi, lingkungan biofisik tergerus, terkadang secara permanen. Hal ini telah diakui, dan pemerintah-pemerintah mulai menerapkan perbatasan untuk kegiatan-kegiayan yang dapat menyebabkan degradasi lingkungan. Sejak 1960-an, gerakan-gerakan lingkungan hidup telah menciptakan kesadaran lebih mengenai berbagai masalah lingkungan. Terdapat ketidaksetujuan mengenai cakupan dampak manusia pada lingkungan, sehingga tindakan-tindakan perlindungan terkadang diperdebatkan.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Lin, Li-Wei; Cheng, Jao-Hong; Lu, Kuo-Liang (18 December 2024). "The impact of environmental protection, economic development, social responsibility and governance on the sustainable development of enterprises". Discover Sustainability. 5 (1): 497. Bibcode:2024DiSus...5..497L. doi:10.1007/s43621-024-00705-5.
- ^ Jasanoff, Sheila (1996). "8". Dalam Hampson, Fen Osler; Reppy, Judith (ed.). Earthly Goods: Environmental Change and Social Justice (Edisi 1st). Ithaca: Cornell University Press. hlm. 173. ISBN 978-0801483622.