Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia ( PGM INDONESIA )
Logo Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia
SingkatanPGM Indonesia
Tanggal pendirian23 Juli 2008

Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia yang disingkat PGM Indonesia adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya berprofesi sebagai guru madrasah.[1]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

PGM Indonesia di bentuk pada tanggal 23 Juli 2008 di Jakarta serta dideklarasikan pada tanggal 24 Juli 2008 di Aula Pandansari, Cibubur Jakarta dengan dihadiri oleh 1.260 guru madrasah yang berasal dari 12 Provinsi dan 26 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta.[2]

Agar keberadaan Persatuan Guru Madrasah (PGM ) lebih diakui oleh berbagai pihak, maka atas inisiatif DPW PGM Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten diadakanlah Musyawarah Nasional Guru Madrasah yang pertama pada tanggal 23-24 Juli 2008 di Taman Wiladatika Cibubur, Jakarta dengan menghasilkan beberapa keputusan antara lain berdirinya Organisasi Profesi Guru Madrasah yaitu Persatuan Guru Madrasah (PGM) serta penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Guru Madrasah.

PGM Indonesia memiliki Akte Notaris Pendirian dengan Notaris Irmawaty Habie, SH dengan Akte Nomor 2 Tanggal 05 September 2008 Pendirian Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia mendapat pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-34.AH.01.06 Tahun 2009 pada tanggal 16 Maret 2009, namun pada Tahun 2015 ketua Umum, H. Thaif Abdul Manan , selanjutnya DPP vakum sampai dengan Tahun 2017, maka atas inisiatif Pendiri dan Pembina dilaksanakanlah Rapat Pleno Pengurus DPP, untuk menggantikan almarhum H. Thaif Abdul Manan dan Sekretaris Jenderal yang menyatakan mengundurkan diri, maka terpilih dan ditetapkanlah A. Agus Ridallah,SH., MH sebagai Ketua Umum dan Dra. Hj. Neni Argaeni. M.Pd.I sebagai Sekertaris Jenderal. Dan ditetapkan pula masa bakti keduanya dari tahun 2017 s.d 2022. . Selanjutnya dilakukanlah perubahan akte, dengan akte Nomor 8 Tanggal 26 Mei 2017 yang dikeluarkan Oleh Notaris Irmawaty Habie,SH tentang persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan, Perkumpulan Guru madrasah Indonesia di singkat PGM Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Nomor AHU-0000297.AH.01.08.TAHUN 2017 tertanggal 30 Mei 2017 yang menetapkan A. Agus Ridallah,SH., MH sebagai Ketua Umum dan Dra. Hj. Neni Argaeni. M.Pd.I sebagai Sekertaris Jenderal.

Selanjutnya Musyawarah Nasional (MUNAS) III PGM Indonesia yang dilaksanakan di Bogor Jawa Barat Tanggal 15-16 Maret 2022, terpilih Ir.H. Yaya Ropandi, M.Si sebagai Ketua Umum dan Asep Rizal Asy’ari,S.Pd., selaku sekertaris Jenderal. Dengan adanya Perubahan kepengurusan sekaligus perubahan AD dan ART, Pengurus yang baru mengajukan perubahan dengan Akte Notaris No.2, Tgl 12 April 2022 dan mendapat Pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI  : AHU-0000733.AH.01.08 Tahun 2022.

Dalam perkembangan selanjutnya Persatuan Guru Madrasah Indonesia yang disingkat PGM Indonesia mengubah nama menjadi Perkumpulan Guru Madrasah yang disingkat PGM berdasarkan hasil Musyawarah Nasional II Persatuan Guru Madrasah yang dilaksanakan pada tanggal 27-28 Desember 2012 di Taman Wiladatika, Cibubur.

Langkah awal kepengurusan yang baru, maka diadakan Pelantikan Pengurus DPP PGM Indonesia Masa Bakti 2013-2018 di Asrama Haji Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi sekaligus Pencanangan Gerakan Nasional Cinta Madrasah yang disingkat GENCAR

Tujuan berdirinya PGM[sunting | sunting sumber]

Program pendidikan diarahkan kepada perwujudan masyarakat Indonesia yang beriman kepada Tuhan dan berakhlak mulia, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki kecerdasan intelektual, sosial dan spiritual, memiliki kecakapan hidup, berbudaya dan berkepribadian Indonesia. Dan untuk mencapai hal tersebut kesempatan memperoleh pendidikan berkualitas harus sungguh-sungguh merata dan dikelola secara efektif, produktif, afisien, akuntabel dan transparan.[3]

Sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam menciptakan pendidikan nasional yang berkualitas, antara lain kualitas guru madrasah, fasilitas belajar yang cukup dan sesuai standar, dan relevansi kurikulum.[4]

Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PGM Indonesia) didirikan salah satu tujuannya adalah untuk menjawab tantangan diatas, yaitu bagaimana menciptakan guru-guru yang berkualitas yang pada akhirnya bangsa ini akan untuk bersaing bangsa lain. Melalui PGM Indonesia peningkatan kualitasa guru madrasah dapat dilakukan melalui kegiatan seminar pendidikan, pendidikan dan pelatihan bagi guru, diskusi ilmiah, dan sebagainya, yang hasil dari kegiatan tersebut dapat implementasikan dalam proses belajar mengajar di madrasah.[5]

Selain itu PGM Indonesia dibutuhkan pula dalam rangka membela hak-hak guru madrasah, antara lain meningkatkan kesejahteraan guru madrasah dengan mendorong kepada pemerintah agar tidak ada lagi diskriminasi pengangkatan PNS bagi guru-guru honorer di madrasah serta teralokasikannya dana insentif bagi guru-guru madrasah didaerah baik yang bersumber dari APBN maupun APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, karena hakikatnya guru madrasah mampu berkontribusi terhadap upaya mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut menunaikan kewajiban sebagai warga negara dengan membayar misalkan, yang sesungguhnya pajak tersebut harus pula dikembalikan kepada rakyat, termasuk guru didalamnya.[6]

Disinilah arti penting didirikannya PGM Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia yang dibarengi dengan adanya peningkatan kesejahteraan guru, hingga guru madrasah menjadi lebih bermartabat yang pada akhirnya tujuan pendidikan dapat terwujud.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]