Perjanjian Taipei

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Penandatanganan perjanjian damai antara Tiongkok dan Jepang dalam koleksi Kementerian Luar Negeri Republik Tiongkok

Perjanjian Damai Tiongkok-Jepang (bahasa Jepang: 日華平和条約), umumnya dikenal sebagai Perjanjian Taipei (Hanzi: 台北和約), aalah suatu perjanjian damai antara Jepang dan Republik Tiongkok (ROC) yang ditandatangani di Taipei, Taiwan pada 28 April 1952, dan mulai berlaku pada 5 Agustus tahun yang sama, secara resmi menandai berakhirnya Perang Tiongkok-Jepang (1937–1945). Perjanjian ini diperlukan, karena baik Republik Tiongkok maupun Republik Rakyat Tiongkok keduanya tidak diundang untuk menandatangani Perjanjian San Francisco karena ketidaksepakatan oleh negara-negara lainnya mengenai pemerintahan mana yang merupakan pemerintah sah Tiongkok selama dan setelah Perang Saudara Tiongkok. Di bawah tekanan dari Amerika Serikat, Jepang menandatangani perjanjian damai terpisah dengan Republik Tiongkok yang mengakhiri secara resmi perang di antara kedua negara dengan kemenangan bagi ROC. Meskipun ROC sendiri bukan peserta dalam Konferensi Damai San Francisco karena berlanjutnya kembali Perang Saudara Tiongkok setelah 1945, perjanjian ini sebagian besar sesuai dengan Perjanjian San Francisco. Secara khusus, ROC melepaskan kompensasi militer terhadap Jepang dalam perjanjian ini sehubungan dengan Pasal 14 (a).1 dari Perjanjian San Francisco.

Perjanjian Taipei dibatalkan secara sepihak ole pemerintah Jepang pada 29 September 1972.[1]

Ikhtisar Perjanjian[sunting | sunting sumber]

Perjanjian Taipei sangat berkorelasi dengan syarat-syarat Perjanjian San Francisco, mengakui yang terkandung dalam Perjanjian San Francisco[nb 1] Jepang melepaskan semua hak, kepemilikan, dan klaim berkenaan dengan Pulau Taiwan, Pescadores, Kepulauan Spratly, dan Kepulauan Paracel.[2]

Catatan kaki dan referensi[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki

  1. ^ Ini mulai berlaku pada 28 April 1952.

Referensi

  1. ^ "Tokyo High Court, June 12, 1980". The Japanese Annual of International Law [No. 25]. 1982. Diakses tanggal 2012-04-11. (5) . . . . it must be construed that the Treaty of Peace between Japan and the Republic of China should lose its significance of existence and come to an end through the normalization of diplomatic relation between Japan and the People's Republic of China based on the Joint Communique. 
  2. ^ "Treaty of Peace between the Republic of China and Japan". Taipei: Academia Historica Digital Archives Program. 1952. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-02-26. Diakses tanggal 19 August 2012. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]