Perjanjian Stettin (1653)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perjanjian Stettin (Jerman: Grenzrezeß von Stettin) pada 4 Mei 1653[1] adalah sebuah perjanjian yang menyelesaikan sengketa antara Brandenburg dengan Swedia terkait dengan penerus Kadipaten Pommern setelah kepunahan Wangsa Pommern selama Perang Tiga Puluh Tahun. Klaim Brandenburg didasarkan pada Perjanjian Grimnitz (1529), sementara klaim Swedia didasarkan pada Perjanjian Stettin (1630). Kedua belah pihak sebelumnya sudah bersepakat untuk membagi kadipaten ini selama perumusan Perdamaian Westfalen (1648), dan Perjanjian Stettin menetapkan garis perbatasan antara keduanya. Pommern Barat menjadi Pommern Swedia, sementara Pommern Jauh menjadi Pommern Brandenburg.

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Heitz (1995), hlm.232

Referensi[sunting | sunting sumber]