Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Tengah-Republik Dominika

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Tengah-Republik Dominika (The Dominican Republic–Central America Free Trade Agreement; disingkat DR-CAFTA) adalah sebuah perjanjian perdagangan bebas antara Amerika Serikat dengan negara-negara di Amerika Tengah yang terdiri dari Kosta Rika, El Salvador, Guatemala, Honduras, dan Nikaragua yang disetujui antara tahun 2003 dan 2004. Melalui DR-CAFTA, tarif ekspor bagi produk-produk AS ke negara-negara penandatangan lain akan berkurang sekitar 80%.

Republik Dominika masih dalam proses negosiasi untuk bergabung dengan kelompok ini. Sebelum Republik Dominika memulai negosiasi pada tahun 2004, persetujuan ini bernama CAFTA.

Dengan Rah'mat Dan Berkah Tuhan yang Maha Esa.

Perjanjian perdagangan Bebas Asia dan Eropa adalah sebuah Perjanjian yang Akan dibuat Antar benua Asia dan Eropa yang Terdiri dari Negara-Negara Asia dan Eropa pusat utama Pelabuhan Internasional perdagangan Bebas yang akan dibangun Terletak dikecamatan Belinyu. Kabupaten Bangka. Provinsi BABEL.

Pada Tahun 2024 Negara Repoblik Indonesia Mesti menyediakan kawasan Industri Internasional dengan Membuat kebijakan pemafaat lahan yang bersetatus HLP Hutan Lindung Pantai dan HP Hutan Produksi yang telah Rusak akibat pelangaran hukum dengan pernanya kawasan tersebut adanya pertambangan Ilegal yang mengakibatkan kerusakan. dengan pemafaatan lahan kawasan tersebut dengan kebijakan dari pememerintah pusat untuk dijadikan kawasan Industri Internasional dengan pembangunan pabrik-pabrik dari Invistor asing negara-negara yang ada di Asia dan Eropa yang bersedia yang bergerak disegalah bidang kemajuan perEkonomian dan Pembangunan dimasa yang akan datang masi dalam proses negoisasi dengan Negara--Negara Yang ada diAsia dan Eropa.