Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir
Nama panjang:
  • Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons
  Parties
  Signatories
JenisPengendalian penggunaan kekuatan bersenjata, perlucutan nuklir
Ditandatangani20 September 2017[1]
LokasiNew York City, Amerika Serikat
Dimeterai7 Juli 2017
Efektif22 Januari 2021[2]
Syarat90 hari setelah negara ke-50 menandatangani instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesi telah disetorkan
Penanda tangan86[1]
Pihak51[1]
PenyimpanSekretaris Jenderal PBB
BahasaBahasa Arab, Tionghoa, Inggris, Rusia, dan Spanyol
Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons di Wikisource

Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir (Inggris: Nuclear Weapon Ban Treaty, disingkat TPNW) adalah sebuah perjanjian internasional yang mengatur tentang pelarangan senjata nuklir, dengan tujuan akhir perlucutan total senjata tersebut. Perjanjian ini diadopsi pada 7 Juli 2017, mulai dibuka untuk penandatanganan pada 20 September 2017, dan mulai berlaku dengan kekuatan hukum tetap pada 22 Januari 2021.[3][4][5][6]

Bagi negara anggota perjanjian ini, pasal-pasal TPNW melarang pengembangan, uji coba, produksi, penimbunan, penempatan, pemindahan, penggunaan, dan pengacaman penggunaan senjata nuklir. Bantuan dan penganjuran atas perbuatan-perbuatan tersebut juga dilarang. Untuk negara-negara kekuatan nuklir yang menandatanganinya, TPNW menyediakan sebuah kerangka kerja yang berbatas waktu untuk memfasilitasi perundingan dengan tujuan akhir perlucutan yang disahkan dan tidak dapat dibatalkan atas program senjata nuklir negara tersebut.

Majelis Umum PBB mengadopsi sebuah mandat pada 23 Desember 2016 untuk menjadwalkan dua sesi terpisah bagi perundingan TPNW, yaitu pada 27 hingga 31 Maret dan 15 Juni hingga 7 Juli 2017.[7] Perjanjian ini disahkan pada 7 Juli dengan 122 negara menyetujui, 1 menolak (Belanda), dan 1 memilih abstain (Singapura); 69 negara memilih untuk tidak memilih, termasuk seluruh negara yang memiliki program senjata nuklir dan seluruh negara anggota NATO, kecuali Belanda.[8]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c "Chapter XXVI: Disarmament – No. 9 Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons". United Nations Treaty Collection. 2019-07-06. Diakses tanggal 2017-09-21. 
  2. ^ "UN Secretary-General's Spokesman - on the occasion of the 50th ratification of the Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons". United Nations. 2020-10-24. Diakses tanggal 2020-10-25. 
  3. ^ "Treaty banning nuclear weapons approved at UN: Supporters hail step towards nuclear free world as treaty is backed by 122 countries". The Guardian. July 7, 2017. Diakses tanggal August 9, 2017. 
  4. ^ Gladstone, Rick (July 7, 2017). "A Treaty Is Reached to Ban Nuclear Arms. Now Comes the Hard Part". The New York Times. Diakses tanggal August 9, 2017. 
  5. ^ Hawkins, Dimity (2020-10-25). "Now that nuclear weapons are illegal, the Pacific demands truth on decades of testing | Dimity Hawkins". the Guardian (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-10-25. 
  6. ^ "UN: Nuclear weapons ban treaty to enter into force". AP NEWS. 2020-10-24. Diakses tanggal 2020-10-25. 
  7. ^ UN General Assembly approves historic resolution Diarsipkan 2019-09-10 di Wayback Machine., ICAN, 23 December 2016
  8. ^ "United Nations Conference to Negotiate a Legally Binding Instrument to Prohibit Nuclear Weapons, Leading Towards their Total Elimination, 27 April to 22 May 2016". www.un.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 7 July 2017. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]