Perjanjian Den Haag (1720)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perjanjian Den Haag atau Perdamaian The Hague pada tahun 1720 merupakan sebuah kesimpulan perdamaian yang mengakhiri Perang Aliansi Keempat yang dimulai pada musim panas tahun 1717 ketika sebuah kontingen yang terdiri dari 8.000 tentara Spanyol mendarat di Sardinia, yang saat itu merupakan bagian dari kekaisaran Habsburg. Konflik tersebut menyatukan empat kekuatan Eropa, Kerajaan Britania Raya, Prancis, Austria (sebagai Kekaisaran Romawi Suci) dan Republik Belanda melawan Spanyol oleh Philippe V dan kardinal Alberoni. Perdamaian tersebut ditandatangani di Den Haag pada tanggal 20 Februari 1720.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]