Lompat ke isi

Perjanjian Asosiasi Uni Eropa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perjanjian Asosiasi Uni Eropa adalah perjanjian yang bukan sekesar perjanjian perdagangan biasa, hal ini menjadi fondasi kerja sama yang lebih dalam dengan negara-negara di sekitar.[1][2] Tujuannya yakni menciptakan integrasi yang kuat dengan mitra-mitra regional. Setiap perjanjian asosiasi selalu menetapkan Demokrasi, Supremasi Hukum, dan HAM sebagai eleman sentral. Perjanjian tidak busa berjalan tanpa adanya elemen- elemen tersebut. Uni Eropa mengambil peran aktif seperti berusaha membawa nilai-nilai politiknya melampaui batas wilayahnya sendiri. Penelitian ini ingin melihat seberapa besar sebenarnya pangaruh Perjanjian Asosiasi dalam mendorong skor indikator demokrasi, serta tata kelola di negara-negara tetangga.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "Ekonomi: Indonesia dan Uni Eropa teken kesepakatan IEU-CEPA — Apa keuntungan yang didapat Indonesia?". BBC News Indonesia. 2025-09-24. Diakses tanggal 2025-12-05.
  2. caecilia.mediana@kompas.com, Mediana (2025-09-24). "Perjanjian Dagang IEU-CEPA Rampung Setelah 10 Tahun Mandek". Kompas.id. Diakses tanggal 2025-12-05.