Perjanjian Anti-Dumping

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perjanjian tentang Penerapan Pasal VI Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan 1994 (disingkat Perjanjian Anti-Dumping) adalah sebuah perjanjian dagang internasional yang berada di bawah naungan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Pada dasarnya Pasal VI Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (GATT) memberikan hak kepada anggota WTO untuk mengambil tindakan anti-dumping apabila tindakan dumping mengakibatkan kerugian terhadap industri domestik anggota lain; dumping sendiri adalah praktik pengeksporan barang dengan harga yang lebih rendah daripada nilai seharusnya di pasar domestik. Perundingan pada Putaran Uruguay dari tahun 1986 hingga 1994 kemudian menghasilkan Perjanjian Anti-Dumping yang semakin merincikan aturan di dalam Pasal VI GATT. Perjanjian ini khususnya semakin memperjelas metode untuk menentukan dumping dan berisi prosedur untuk melakukan penyelidikan anti-dumping.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]