Perebutan wilayah di Laut Tiongkok Selatan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Peta yang menampilkan klaim-klaim wilayah di Laut Tiongkok Selatan.
Klaim wilayah kelautan di Laut Tiongkok Selatan

Perebutan wilayah di Laut Tiongkok Selatan atau lebih dikenal dengan Perebutan wilayah di Laut China Selatan melibatkan klaim-klaim pulau dan wilayah kelautan pada beberapa negara berdaulat di wilayah tersebut, yakni Republik Rakyat Tiongkok (China), Republik Tiongkok (Taiwan), Vietnam, Brunei, Malaysia, dan Filipina. Terdapat perebutan wilayah yang terjadi pada kepulauan Paracel dan kepulauan Spratly, serta perbatasan wilayah kelautan di Teluk Tonkin dan tempat-tempat lainnya. Terdapat perebutan tambahan di perairan di dekat Kepulauan Natuna, wilayah Indonesia.[1] Kepentingan negara-negara yang berbeda meliputi perebutan wilayah perikanan di sekitar dua kepulauan tersebut; pengambilan minyak bumi dan gas alam di bawah perairan berbagai bagian di Laut Tiongkok Selatan; dan kontrol strategis dari jalur-jalur perkapalan penting.

Perebutan secara khusus[sunting | sunting sumber]

Penjelasan perebutan
BN KH CN ID MY PH SG TW VN
Wilayah sembilan garis putus
Pesisir Vietnam
Wilayah laut utara pulau Kalimantan
Kepulauan Laut Tiongkok Selatan
Wilayah laut utara Kepulauan Natuna
Wilayah laut barat Palawan dan Luzon
Wilayah Sabah
Selat Luzon
Wilayah Pedra Branca

Perebutan-perebutannnya meliputi perbatasan wilayah kelautan dan kepulauan. Terdapat beberapa perebutan, yang masing-masing melibatkan sejumlah negara yang berbeda:

  1. Wilayah sembilan garis putus yang diklaim oleh Tiongkok yang meliputi kebanyakan wilayah Laut Tiongkok Selatan dan klaim-klaim Zona Ekonomi Eksklusif dari Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Taiwan, dan Vietnam.
  2. Perbatasan wilayah kelautan di sepanjang persisir Vietnam antara Brunei, Kamboja, Tiongkok, Indonesia, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Vietnam.
  3. Perbatasan wilayah kelautan di utara pulau Kalimantan antara Brunei, Tiongkok, Indonesia, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Vietnam.
  4. Pulau-pulau di Laut Tiongkok Selatan, yang meliputi Kepulauan Paracel, Pulau Pratas, Gorong pasir Scarborough dan Kepulauan Spratly antara Brunei, Tiongkok, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Vietnam.
  5. Perbatasan wilayah kelautan di utara perairan Kepulauan Natuna antara Kamboja, Tiongkok, Indonesia, Malaysia, Taiwan, dan Vietnam.[2]
  6. Perbatasan wilayah kelautan di lepas pesisir Palawan dan Luzon antara Brunei, Tiongkok, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Vietnam.
  7. Perbatasan wilayah kelautan, wilayah tanah, dan kepulauan Sabah (awalnya Borneo Utara), termasuk Ambalat dan Labuan, antara Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Filipina.
  8. Perbatasan wilayah kelautan dan kepulauan di Selat Luzon antara Tiongkok, Filipina, dan Taiwan.
  9. Perbatasan wilayah kelautan di Pedra Branca dan pulau-pulau di sekitarnya antara Indonesia, Malaysia, Singapura.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Keck, Zachary (20 Maret 2014). "China's Newest Maritime Dispute". The Diplomat. Diakses tanggal 12 Februari 2015. 
    Vaswani, Karishma (19 October 2014). "The sleepy island Indonesia is guarding from China". http://www.bbc.com/news/world-asia-29655874. 
    R.C. Marshall, Andrew (25 Agustus 2014). "Remote, gas-rich islands on Indonesia's South China Sea frontline". Reuters. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-09-24. Diakses tanggal 12 Februari 2015. 
  2. ^ Natuna Islands

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]

Bacaan tambahan[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Templat:Perebutan wilayah di Asia Timur dan Selatan