Perdagangan sampah global

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pengolahan sampah di Iran yang merupakan negara berkembang

Perdagangan sampah global adalah kegiatan niaga (jual beli) sampah skala internasional antara negara-negara demi pengolahan lebih lanjut baik itu proses pembuangan ataupun proses daur ulang. Limbah beracun dan berbahaya sering dikirim ke negara berkembang oleh negara-negara maju.[1] Laporan dari Bank Dunia yang bertajuk 'What a Waste: A Global Review of Solid Waste Management', isi laporan tersebut menjelaskan tentang jumlah limbah padat yang dihasilkan di suatu negara.[2] Secara khusus, negara-negara yang menghasilkan lebih banyak limbah padat ternyata lebih maju secara ekonomi dengan orientasi kepada sektor industri. Maka dari itu, negara-negara belahan bumi bagian utara yang lebih maju secara ekonomi dan sudah mengalami urbanisasi, menghasilkan lebih banyak limbah padat daripada negara-negara di belahan bumi bagian selatan.[3]

Dampak[sunting | sunting sumber]

Perdagangan sampah global berdampak negatif bagi banyak orang, terutama di negara-negara berkembang yang lebih miskin. Negara-negara ini seringkali tidak memiliki proses atau fasilitas daur ulang yang aman, dan orang memproses limbah beracun dengan tangan kosong.[4] Limbah berbahaya seringkali tidak dibuang atau diolah dengan benar, menyebabkan pencemaran pada lingkungan sekitar dan mengakibatkan penyakit dan kematian pada manusia maupun hewan. Banyak orang mengalami sakit atau kematian karena cara penanganan limbah berbahaya yang tidak aman tersebut.[5]

Dampak terhadap lingkungan[sunting | sunting sumber]

Perdagangan limbah berbahaya memiliki efek bencana pada lingkungan dan ekosistem alam. Berbagai penelitian telah mengeksplorasi bagaimana konsentrasi polutan organik yang secara terus-menerus memberikan paparan telah meracuni area di sekitar lokasi pembuangan, membunuh banyak burung, ikan, dan satwa liar lainnya.[6] Ada konsentrasi kimia logam berat di udara, air, tanah serta endapan di dalam maupun sekitar area pembuangan beracun ini, dengan tingkat konsentrasi logam berat di area ini, sangat tinggi dan beracun.[7]

Respon internasional terhadap isu perdagangan sampah global[sunting | sunting sumber]

Ada berbagai tanggapan internasional mengenai masalah yang berkaitan dengan perdagangan sampah global ini, serta berbagai upaya yang bertujuan untuk mengaturnya selama lebih dari tiga puluh tahun.[8] Perdagangan limbah berbahaya terbukti sulit diatur karena begitu banyak limbah yang diperdagangkan, dan undang-undang seringkali sulit ditegakkan. Selain itu, seringkali terdapat celah besar dalam perjanjian internasional ini yang memungkinkan negara dan perusahaan membuang limbah berbahaya dengan cara yang berbahaya bagi ekosistem dan lingkungan sekitar yang terdampak. Upaya yang paling menonjol untuk mengatur perdagangan limbah berbahaya adalah Konvensi Basel.

Perjanjian internasional dan hukum perdagangan yang relevan[sunting | sunting sumber]

Konvensi Basel[sunting | sunting sumber]

Perjanjian internasional yang satu ini memainkan peran penting dalam mengatur pergerakan limbah berbahaya lintas negara.[9] Konvensi Basel dibuat pada tahun 1989 dan berupaya untuk mengatur perdagangan limbah berbahaya, khususnya untuk mencegah pembuangan limbah berbahaya dari negara maju ke negara berkembang. Konvensi Basel secara singkat dapat dipahami sebagai perjanjian yang mengatur tentang Pengendalian Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya.[10]

Daftar referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Shafira, Amanda Raissa; Wibawa, Satriya; Aditiany, Savitri (2022-01-15). "Ancaman Impor Sampah Ilegal terhadap Keamanan Lingkungan di Indonesia, 2016-2019". Padjadjaran Journal of International Relations. 4 (1): 1–19. doi:10.24198/padjir.v4i1.32458. ISSN 2684-8082. 
  2. ^ Hoornweg, Daniel; Bhada-Tata, Perinaz (2012-03). "What a Waste : A Global Review of Solid Waste Management" (dalam bahasa Inggris). 
  3. ^ "Penelitian Baru Memperlihatkan Krisis Dalam Perdagangan Global Plastik yang dapat didaur ulang". Aliansi Zero Waste Indonesia (dalam bahasa Inggris). 2019-04-30. Diakses tanggal 2023-05-17. 
  4. ^ Grossman, Elizabeth (2006-04-10). "Where computers go to die -- and kill". Salon (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-05-16. 
  5. ^ Frazzoli, Chiara; Orisakwe, Orish Ebere; Dragone, Roberto; Mantovani, Alberto (2010-11). "Diagnostic health risk assessment of electronic waste on the general population in developing countries' scenarios". Environmental Impact Assessment Review (dalam bahasa Inggris). 30 (6): 388–399. doi:10.1016/j.eiar.2009.12.004. 
  6. ^ Frazzoli, Chiara; Orisakwe, Orish Ebere; Dragone, Roberto; Mantovani, Alberto (2010-11). "Diagnostic health risk assessment of electronic waste on the general population in developing countries' scenarios". Environmental Impact Assessment Review (dalam bahasa Inggris). 30 (6): 388–399. doi:10.1016/j.eiar.2009.12.004. 
  7. ^ Frazzoli, Chiara; Orisakwe, Orish Ebere; Dragone, Roberto; Mantovani, Alberto (2010-11). "Diagnostic health risk assessment of electronic waste on the general population in developing countries' scenarios". Environmental Impact Assessment Review (dalam bahasa Inggris). 30 (6): 388–399. doi:10.1016/j.eiar.2009.12.004. 
  8. ^ Strohm, Laura A. (1993). "The Environmental Politics of the International Waste Trade". The Journal of Environment & Development. 2 (2): 129–153. ISSN 1070-4965. 
  9. ^ "Basel Convention on Hazardous Wastes". U.S. Department of state. Diakses tanggal 2023-05-17. 
  10. ^ Fajar, Jay (2019-05-15). "Bagaimana Impor Sampah Indonesia Pasca Konvensi Basel?". Mongabay.co.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-05-17.