Perdagangan gading

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pedagang gading sekitar tahun 1912.

Perdagangan gading adalah perdagangan komersial gading kuda nil, walrus, narwhal,[1] mamut,[2] dan gajah asia dan afrika. Perdagangan ini sering kali dilakukan secara ilegal.

Perdagangan gading mengancam keberlangsungan beberapa spesies. Gading sebelumnya digunakan untuk membuat tuts piano dan barang-barang dekorasi lainnya karena warna putihnya. Namun, industri piano sudah menghentikan penggunaan gading pada tahun 1970-an.

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Lavers, Chris (2009). The Natural History of Unicorns. USA: William Morris. hlm. 112–150. ISBN 978-0-06-087414-8. 
  2. ^ Kramer, Andrew E. (19 November 2008). "Trade in mammoth ivory, helped by global thaw, flourishes in Russia". The New York Times. Diakses tanggal 12 December 2009. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]