Perdagangan emisi karbon

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perdagangan emisi karbon merupakan proses pembelian dan perdagangan kuota pembentukan karbon.

Sejarah Perdagangan Emisi Karbon[sunting | sunting sumber]

Perdagangan karbon dimulai sebagai respon terhadap Protokol Kyoto yang ditandatangani oleh 180 negara pada tahun 1997. Protokol ini meminta 37 negara maju mengurangi emisi gas rumah kaca pada tahun 2008 hingga 2012 hingga tingkatan 5% lebih rendah dibandingkan dengan kadar gas tersebut pada tahun 1990.[1] Artikel 17 pada protokol tersebut merumuskan perdagangan emisi dengan memperbolehkan sebuah negara menjual unit emisi yang tidak digunakan kepada negara lain. Tindakan transfer dan kepemilikan unit emisi ini dilacak dan citatat melalui sistem registri di bawah Protokol Kyoto. Hal ini

  1. ^ "Kyoto Protocol - Targets for the first commitment period | UNFCCC". unfccc.int. Diakses tanggal 2019-11-14.