Perbatasan Benin–Niger

Perbatasan Benin–Niger memiliki panjang 277 km (172 mil) dan membentang dari titik pertemuan tiga negara (tripoin) dengan Burkina Faso di sebelah barat hingga tripoin dengan Nigeria di sebelah timur.[1]
Deskripsi
[sunting | sunting sumber]Perbatasan Benin–Niger dimulai di barat laut pada tripoin dengan Burkina Faso di Sungai Mékrou, kemudian mengikuti sungai ini ke arah timur laut sebelum mencapai Sungai Niger. Perbatasan kemudian mengikuti Sungai Niger ke arah tenggara hingga titik pertemuan tiga negara Nigeria.[2] Seluruh bagian Sungai Mékrou dari perbatasan berada di dalam Taman Nasional W lintas perbatasan, rumah bagi banyak spesies seperti kuda nil dan gajah. Lebih jauh lagi, sisi Niger dari bagian Sungai Niger dilindungi sebagai Cagar Alam Dosso, yang melindungi salah satu populasi jerapah afrika barat yang tersisa.[3]
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Dekade 1880-an menyaksikan persaingan sengit antara kekuatan-kekuatan Eropa untuk memperebutkan wilayah di Afrika, sebuah proses yang dikenal sebagai Perebutan Afrika. Hal ini mencapai puncaknya pada Konferensi Berlin tahun 1884, di mana negara-negara Eropa yang bersangkutan menyepakati klaim teritorial masing-masing dan aturan keterlibatan ke depannya. Akibatnya, Prancis memperoleh kendali atas lembah hulu Sungai Niger (kira-kira setara dengan wilayah Mali dan Niger modern).[4] Prancis mulai menduduki wilayah Benin modern sejak tahun 1893, kemudian menamainya Dahomey;[2][4] wilayah yang meliputi wilayah Niger modern ditaklukkan pada tahun 1900. Kedua wilayah tersebut berada di bawah kendali koloni federal Afrika Barat Prancis (Afrique occidentale française, disingkat AOF).[5] Sungai Niger dan Mékrou dikonfirmasi sebagai batas antara Niger dan Dahomey dalam undang-undang Prancis tanggal 27 Oktober 1938.[2][4]
Seiring dengan berkembangnya gerakan dekolonisasi di era pasca Perang Dunia II, Prancis secara bertahap memberikan lebih banyak hak politik dan representasi kepada koloni-koloni Afrikanya, yang berpuncak pada pemberian otonomi internal yang luas kepada setiap koloni pada tahun 1958 dalam kerangka Komunitas Prancis.[6] Pada bulan Agustus 1960, Niger dan Dahomey (yang berganti nama menjadi Benin pada tahun 1975) memperoleh kemerdekaan penuh, dan perbatasan bersama mereka menjadi perbatasan internasional antara dua negara berdaulat.[4]
Sejak kemerdekaan, terdapat sejumlah sengketa mengenai alokasi pasti 24 pulau sungai, terutama Pulau Lété, yang tidak satupun tercakup dalam perjanjian perbatasan era kolonial. Kedua negara mengajukan kasus ini ke Mahkamah Internasional pada tahun 2001; pada tahun 2005 Mahkamah Internasional memutuskan perkara tersebut, memberikan 16 pulau kepada Niger dan sembilan kepada Benin.[7][8][9]
Permukiman di dekat perbatasan
[sunting | sunting sumber]
Benin
[sunting | sunting sumber]- Pékinga
- Compa
- Karimama
- Malanville
- Mandécali
Niger
[sunting | sunting sumber]- Koulou
- Sia
- Tenda
- Tara
- Gaya
Penyeberangan perbatasan
[sunting | sunting sumber]Penyeberangan perbatasan utama terletak di Malanville (Benin)-Gaya (Niger).[10] Perjalanan juga dapat dilakukan melalui Taman Nasional W, di mana perbatasannya terbuka.[11]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ CIA World Factbook - Niger, 3 November 2019
- 1 2 3 Brownlie, Ian (1979). African Boundaries: A Legal and Diplomatic Encyclopedia. Institute for International Affairs, Hurst and Co. hlm. 160–63.
- ↑ The Annotated Ramsar List: Niger Diarsipkan 29 June 2008 di Wayback Machine., Dallol Bosso. 26 April 2004
- 1 2 3 4 International Boundary Study No. 140 Benin-Niger Boundary (PDF), 6 November 1974, diakses tanggal 5 November 2019
- ↑ Decree 7 September 1911, rattachant le territoire militaire du Niger au gouvernement général de l'Afrique occidentale française, published in the Official Journal of the French Republic on 12 Septembre 1911 (Online)
- ↑ Haine, Scott (2000). The History of France (Edisi 1st). Greenwood Press. hlm. 183. ISBN 0-313-30328-2.
- ↑ UN World Court decides Niger, Benin border dispute, UN News, 13 July 2019, diakses tanggal 8 November 2019
- ↑ Fabio Spadi (2005) The ICJ Judgment in the Benin-Niger Border Dispute: the interplay of titles and ‘effectivités’ under the uti possidetis juris principle, Leiden Journal of International Law Diarsipkan 2006-09-29 di Wayback Machine. 18: 777-794
- ↑ De la loi autorisant ratification de la loi no. 2001-25 du 9 novembre 2002, relative au compromis de saisine de la Cour Internationale de Justice, La Revue Législative (Publication de l’Assemblée nationale du Niger), Fèvrier 2003 - No.01, page 22-24.
- ↑ Geels, Jolijn, (2006) Bradt Travel Guide - Niger, hlm. 47
- ↑ Butler, Stuart (2019) Bradt Travel Guide - Niger, hlm. 44