Perang penghancuran

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perang penghancuran (Jerman: Vernichtungskrieg ) atau Perang pemusnahan adalah jenis perang yang tujuannya adalah pemusnahan lengkap dari sebuah negara, orang atau etnis minoritas melalui genosida atau melalui penghancuran mata pencaharian mereka. Tujuannya bisa diarahkan ke luar atau ke dalam, melawan unsur-unsur populasi sendiri. Tujuannya tidak seperti jenis perang lainnya, pengakuan tujuan politik terbatas, seperti pengakuan status hukum (seperti dalam perang kemerdekaan), kontrol wilayah yang disengketakan (seperti dalam perang agresi atau perang defensif ), atau yang kekalahan militer Total dari negara musuh.

Bacaan tambahan[sunting | sunting sumber]