Penyalahgunaan kekuasaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Penyalahgunaan kekuasaan, dalam bentuk "penyimpangan dalam jabatan" atau "pelanggaran resmi" adalah tindakan yang melanggar hukum, yang dilakukan dalam kapasitas resmi, yang memengaruhi kinerja tugas-tugas resmi. Malfeasance dalam jabatan sering menjadi alasan untuk pemecatan pejabat yang dipilih dengan undang-undang atau mengingat pemilihan. Penyalahgunaan kekuasaan juga bisa berarti seseorang menggunakan kekuatan yang mereka miliki untuk keuntungan pribadi mereka.

Penyalahgunaan institusional[sunting | sunting sumber]

Penyalahgunaan institusional adalah penganiayaan terhadap seseorang (sering kali anak-anak atau orang dewasa yang lebih tua) oleh suatu sistem kekuasaan.[1] Hal ini dapat berkisar dari tindakan yang mirip dengan pelecehan anak berbasis rumah, seperti penelantaran, pelecehan fisik dan seksual, hingga efek program bantuan yang bekerja di bawah standar layanan yang dapat diterima, atau mengandalkan cara yang keras atau tidak adil untuk memodifikasi perilaku.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Powers, J. L.; A. Mooney & M. Nunno (1990). "Institutional abuse: A review of the literature". Journal of Child and Youth Care. 4 (6): 81.