Lompat ke isi

Pengurangan pajak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pengurangan pajak adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan keringanan berupa pengurangan beban wajib pajak untuk orang pribadi atau badan usaha. Pengurangan pajak dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan membantu meringankan beban wajib pajak serta strategi pemerintah dalam pengelolaan keuangan dan mempercepat pertumbuhan perekonomian.[1] Pengurangan pajak dapat diterapkan pada pajak penghasilan,pajak pertambahan nilai barang dan jasa,pajak penjualan atas barang mewah,bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan bea materai.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. Dahniar, Maudya; Yuliani, Febri (2025-03-28). "EVALUASI KEBIJAKAN PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) AKIBAT DAMPAK PANDEMI COVID-19 DI KOTA PEKANBARU". Journal of Research and Development on Public Policy (dalam bahasa Inggris). 4 (1): 1–9. doi:10.58684/jarvic.v2i1.49. ISSN 2962-262X.
  2. Perpajakan Indonesia. Gramedia Pustaka Utama. 2005. ISBN 978-979-22-1189-4.