Pengunjuk rasa pajak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pengunjuk rasa pajak adalah seseorang yang menolak membayar pajak dengan mengklaim bahwa undang-undang perpajakan tidak konstitusional atau tidak sah. Pengunjuk rasa pajak berbeda dengan penentang pajak, yang menolak membayar pajak sebagai protes terhadap pemerintah atau kebijakannya, atau penentangan moral terhadap perpajakan secara umum, bukan karena keyakinan bahwa undang-undang perpajakan itu sendiri tidak sah. Amerika Serikat memiliki budaya orang yang besar dan terorganisir yang mendukung teori semacam itu. Pengunjuk rasa pajak juga ada di negara lain.

Hukuman[sunting | sunting sumber]

Di Amerika Serikat, memprotes pajak penghasilan Federal, dengan sendirinya, bukanlah tindak pidana. Akan tetapi, sejumlah pelanggaran timbul karena tidak membayar pajak yang terutang, dan karena mengulangi argumen yang sebelumnya telah dibatalkan oleh pengadilan.

Pengembalian pajak yang sembrono[sunting | sunting sumber]

Namun, Kongres Amerika Serikat telah memberlakukan Internal Revenue Code pasal 6702 "dalam upaya untuk mencegah pemrotes pajak mengajukan pengembalian yang sembrono." Undang-undang ini diundangkan sebagai bagian dari Undang-Undang Kesetaraan Pajak dan Tanggung Jawab Fiskal tahun 1982.[1][2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Pub. L. No. 97-248, 96 Stat. 324, 617, sec. 326(a) (Sept. 3, 1982), effective for documents filed after September 3, 1982.
  2. ^ Kahn v. United States, 753 F.2d 1208, 85-1 U.S. Tax Cas. (CCH) ¶ 9152 (3d Cir. 1985). In footnote 3 of the Kahn decision, the U.S. Court Appeals for the Third Circuit states: "The Senate Finance Committee, in articulating the reasons for change, expressed its concern 'with the rapid growth in deliberate definance [sic; probably should read "defiance"] of the tax laws by tax protesters.' S. Rep. No. 494, supra, at 277, 1982 U. S. Cong. & Ad. News at 1023-24." Id.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]