Lompat ke isi

Penghinaan pengadilan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Penghinaan pengadilan atau Contempt of court adalah perbuatan tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan yang dapat mengurangi kemandirian kekuasaan kehakiman.[1] Setidaknya ada tiga hal yang dapat dianggap sebagai penghinaan terhadap pengadilan yaitu Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court); Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders); Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (Scandalising the Court). Ketentuan penghinaan pengadilan juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]