Penghakiman oleh media

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Penghakiman oleh media adalah frasa yang popular dalam abad ke-20 dan awal abad ke-21 untuk menjelaskan dampak liputan televisi dan surat kabar terhadap reputasi seseorang dengan menciptakan persepsi luas tentang kebersalahan atau ketidakbersalahan sebelum, atau sesudah, keputusan pengadilan diambil.

Pada kasus-kasus yang banyak diekspos, media massa sering kali dituduh memprovokasi dan menciptakan atmosfer histeria publik yang mirip dengan amuk massa yang tidak hanya membuat pengadilan yang adil tidak mungkin dilakukan, namun juga berarti apa pun keputusan pengadilan, tersangka tidak akan dapat hidup dengan tenang lagi selama sisa hidupnya.

Frasa ini tidak mencakup penggunaan media massa yang dikontrol oleh negara untuk menjelek-jelekkan lawan politik pihak penguasa, tetapi frasa ini dimaksudkan untuk meliputi semua peristiwa yang menyebabkan reputasi seseorang berubah secara drastis oleh karena publikasi-publikasi non-politis yang menyudutkannya.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]