Pengelola kota

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Diagram pemerintah kotamadya

Seorang pengelola kota adalah pejabat yang ditunjuk sebagai manajer administratif kota, dalam bentuk pemerintah kota dewan pengelola. Pejabat lokal yang menjabat di posisi ini disebut sebagai kepala pejabat administratif (CAO) di beberapa munisipalitas.[1] Tetapi, dalam arti teknis, sebutan "pengelola kota", selain CAO, berarti keleluasaan lebih besar dan hak independen yang ditetapkan dalam satu perjanjian atau badan hukum yang dikodifikasikan, selain tugas yang diberikan atas berbagai dasar oleh seseorang yang lebih tinggi seperti wali kota.[2]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ City of Naperville
  2. ^ Svara, James H. and Kimberly L. Nelson. (2008, August). Taking Stock of the Council-Manager Form at 100. Public Management Magazine, pp 6-14, at: [1] Diarsipkan 2008-08-31 di Wayback Machine.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]