Pengampuan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pengampuan (curatele) adalah kondisi di mana seseorang yang sudah dewasa (meerderjarig), karena kondisi mental atau fisiknya, ditaruh di bawah pengawasan seseorang lain yang cakap hukum, sehingga berkedudukan sama dengan seseorang yang belum dewasa (minderjarig).