Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya (disingkat PT TUN Surabaya) adalah salah satu pengadilan tingkat banding yang berada di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. PT TUN Surabaya mempunyai yurisdiksi di enam provinsi yaitu:

  1. Daerah Istimewa Yogyakarta;
  2. Provinsi Bali;
  3. Provinsi Jawa Tengah;
  4. Provinsi Jawa Timur;
  5. Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
  6. Provinsi Nusa Tenggara Timur

Website Resmi: https://www.pttun-surabaya.go.id

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Indonesia didasarkan kepada Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1983 tentang Garis Besar Haluan Negara. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Indonesia ditetapkan sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman. Tugas utamanya ialah memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan sengketa di bidang tata usaha negara.

Pada tahun 1986, Pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Penerapannya baru diberlakukan lima tahun berikutnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Pada tahun 1990, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara didirikan di beberapa kota di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Kota Surabaya didirikan pada tahun 1993 melalui Undang-Undang Nmor. 1 Tahun 1993 tentang Pembentukan PT. TUN Surabaya.

Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dilakukan dengan pemindahan sebagian daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang. Wilayah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang dialihkan mencakup Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang yang dialihkan yaitu Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Surabaya
PT TUN Surabaya
Gambaran umum
Lingkungan peradilanPeradilan Tata Usaha Negara
YurisdiksiDaerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Bali, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Pengajuan kasasi/PK keMahkamah Agung Republik Indonesia
Alamat
Situs webhttp://www.pttun-surabaya.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Sumber: https://www.pttun-surabaya.go.id/sejarah-pt-tun-surabaya Diarsipkan 2018-05-23 di Wayback Machine.

Peta Yurisdiksi[sunting | sunting sumber]

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya memiliki wilayah hukum atau yurisdiksi di enam provinsi. Adapun provinsi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Daerah Istimewa Yogyakarta
  2. Provinsi Bali
  3. Provinsi Jawa Tengah
  4. Provinsi Jawa Timur
  5. Provinsi Nusa Tenggara Barat
  6. Provinsi Nusa Tenggara Timur

Adapun Peradilan Tata Usaha Negara Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara Surabaya adalah sebagai berikut:

  1. Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta
  2. Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar
  3. Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
  4. Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
  5. Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram
  6. Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang

Sumber: https://www.pttun-surabaya.go.id/peta-yurisdiksi Diarsipkan 2018-05-23 di Wayback Machine.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]